Dalil Mencukur Bayi Dan Bersedekah Seberat Rambutnya
Assalamu alikum warahmatullahi wabarakatu
berikut beberapa dalil tentang mencukur bayi dan bersedekah seberat rambut yang diptong tersebut.
ويحلق رأسه ويسمى
" Rambutnya (bayi) dicukur dan ia diberi nama."
Al-Khallal di dalamnya Al-Jami' menulis Bab Pembahasan tentang Mencukur Bayi dan Bersedekah Seberat Rambutnya, "Muhammad bin Ali memberitahu saya, dari Shaleh, bahwa ayahnya berkata, 'dianjurkan mencukur rambut bayi pada hari ketujuh. Al-Hasan meriwayatkan dari Samurah, dari Nabi SAW. , "Kepalanya dicukur."
Salman bin Amir meriwayatkan dari Nabi SAW. bahwa beliau bersabda :
'bersihkanlah ia dari sesuatu yang mengganggunya'.
Salman berkata, Al-Hasan ditanya tentang sabda Nabi SAW, 'Bersihkanlah ia dari sesuatu yang mengganggunya,' dia pun menjawab, "Dicukur rambutnya." Hambal berkata, " Saya mendengar Abu Abdillah berkata, 'Maksud hadits tersebut adalah mencukur rambut sibayi."
Al-Fadhl bin Ziyad berkata, "Saya bertanya kepada Abu Abdillah, 'Apakah rambut bayi dicukur?'. Dia menjawab, 'Ya'. Lalu saya bertanya lagi, 'Lalu kepala dilumuri darah?' Dia menjawab, 'Tidak, itu adalah kebiasaaan orang-orang jahiliyah'."
Shaleh bin Ahmad berkata, "Ayah saya berkata, 'Dan diriwayatkan bahwa Fathimah R.A menyukur rambut Hasan dan Husain, lalu bersedekah dengan perak seberat rambut keduanya yang dicukur'." Dan Hambal berkata, "Saya mendengar Abu Abdillah berkata, ' tidak apa-apa bersedekah seberat rambut sibayi yang telah dicukur'."
Imam Malik meriwayatkan didalam Al-Muwaththa' dari Ja'far bin Muhammad dari Ayahnya, dia berkata, "Fathimah R.A menimbang rambut Hasan-Husain, Zainab dan Ummu Kultsum. Lalu dia bersedekah dengan perak seberat rambut mereka."
Di dalam Al-Muwaththa' juga Imam Malik meriwayatkan dari Rabi'ah bin Abu Abdirrahman dari Muhammad bin Husain, bahwa dia berkata, "Fathimah binti Rasulullah SAW. menimbang rambut Hasandan Husain, lalu bersedekah dengan perak seberat rambut tersebut."
Yahya bin Bukair berkata, "Ibnu Luhai'ah memberitahu kami, dari Imarah bin Arubah, dari Rabiah bin Abdirrahman, dari Anas bin Malik, Bahwa Rasulullah SAW. memerintahkan agar rambut Hasan dan Husain dicukur pada hari ketujuh kelahiran mereka. Setelah dicukur, beliau bersedekah dengan perak seberat rambut mereka berdua."
Aburazzaq berkata, "Ibnu Juraij memberitahu kami, bahwa dia mendengar Muhammad bin Ali berkata, Fathimah binti Rasulullah SAW. setiap kali melahirkan, dia diperintahkan untuk mencukur rambut bayinya dan bersedekah dengan perak seberat timbangan rambut bayinya yang dicukur tersebut'."
Abu Amr berkata, "Atha' berkata, 'Rambutnya dicukur terlebih dahulu sebelum akikahnya disembelih'."
Saya (Ibnul Qayyim) katakan, 'Sepertinya-Wallahu a'lam- Abu Amr ingin membedakan akikah dari haji dan bahwasanya akikah tidak menyerupai ibadah haji. Karena dalam haji sunnahnya adalah menyembelih terlebih dahulukemudian baru mencukur. Namun saya tidak mendengar tentang hal ini kecuali dari Atha'."
Ibnu Ishaq meriwayatkan dari Abdullah bin Abi bakar, dari Muhammad bin Ali Husain dari Ali, dia berkata, "Rasulullah SAW. berakikah untuk Hasan dengan menyembelih seekor kambing. Dan beliau menyuruh Fathimah, 'Wahai Fathimah, cukurlah rambutnya, dan bersedekahlah engan perak seberat timbangan rambutnya'." dan ternyata beratnya adalah satu dirham atau beberapa dirham.
0 Response to "Dalil Mencukur Bayi Dan Bersedekah Seberat Rambutnya"
Post a Comment